Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Segera Jadi 'Pesakitan' Pekan Depan

Rabu, 11 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

“Sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).

Baca Juga

Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasusnya

Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan. Ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang.

Sidang bakal dipimpin Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Hakim Anggota Agus Darwanta. Kemudian ada juga Muhammad Ichsan sebagai paniter pengganti,

“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut” ujar dia.

Novel Baswedan (kanan) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Novel Baswedan (kanan) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan tak Bertambah

RB dan RK ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan