Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Segera Jadi 'Pesakitan' Pekan Depan

Novel Baswedan. (Ant)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
“Sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).
Baca Juga
Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan. Ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang.
Sidang bakal dipimpin Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Hakim Anggota Agus Darwanta. Kemudian ada juga Muhammad Ichsan sebagai paniter pengganti,
“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut” ujar dia.

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan tak Bertambah
RB dan RK ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
