Dua Oknum Pegawai BPK Kena OTT di Bekasi, Uang Rp 350 Juta Disita

Kamis, 31 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kedua oknum pegawai BPK berinisial AMP alias APS dan F alias HF diamankan Kejari Kabupaten Bekasi di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lingkungan Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3).

Baca Juga

KPK Dalami Sumber Duit Rp 1 Miliar yang Dibawa Bupati PPU Saat Terjaring OTT

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkapkan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta pada RSUD Cabangbungin," ucap Ricky di Cikarang, Kamis (31/3)

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," kata Ricky.

Baca Juga

Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Tito Khawatir Kepercayaan Publik Menurun

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp 350 juta kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," ujar Ricky

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.

"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Bekas Raja OTT KPK Lulus Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan