Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Gedung Kejari Jakarta Pusat. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pengusutan terhadap kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus berlangsung. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Japkpu) menggeledah sejumlah tempat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, serta kantor PT Docotel di Jakarta Selatan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah di kawasan Cilandak, perumahan di Tanah Sareal Bogor, serta rumah di Tangerang Selatan, Banten.
Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakarta Pusat, dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil mewah, hingga logam mulia emas,” kata Safrianto dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (23/5).
Baca juga:
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar dari para tersangka, tiga unit mobil, serta 176 gram logam mulia emas. Selain itu, turut disita tujuh sertifikat hak milik atas tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen terkait kasus.
Kasus ini menjerat lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mereka adalah mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo Samuel A Pamgerapan, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019-2023) Bambang Dwi Anggono, pejabat pembuat komitmen pengadaan PDNS Kominfo Nova Zanda, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Ifi Asman, mantan Account Manager PT Docotel Teknologi Pini Panggar Agusti.
Kasus bermula dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi. Namun, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2019, yang bertentangan dengan Perpres tersebut.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proyek PDNS agar memperoleh keuntungan pribadi melalui kongkalikong dengan pihak swasta.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan suap kepada pejabat Kominfo. Proyek PDNS ini menghabiskan biaya sekitar Rp 959,5 miliar selama lima tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB