Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita


Gedung Kejari Jakarta Pusat. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pengusutan terhadap kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus berlangsung. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Japkpu) menggeledah sejumlah tempat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, serta kantor PT Docotel di Jakarta Selatan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah di kawasan Cilandak, perumahan di Tanah Sareal Bogor, serta rumah di Tangerang Selatan, Banten.
Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakarta Pusat, dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil mewah, hingga logam mulia emas,” kata Safrianto dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (23/5).
Baca juga:
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar dari para tersangka, tiga unit mobil, serta 176 gram logam mulia emas. Selain itu, turut disita tujuh sertifikat hak milik atas tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen terkait kasus.
Kasus ini menjerat lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mereka adalah mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo Samuel A Pamgerapan, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019-2023) Bambang Dwi Anggono, pejabat pembuat komitmen pengadaan PDNS Kominfo Nova Zanda, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Ifi Asman, mantan Account Manager PT Docotel Teknologi Pini Panggar Agusti.
Kasus bermula dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi. Namun, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2019, yang bertentangan dengan Perpres tersebut.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proyek PDNS agar memperoleh keuntungan pribadi melalui kongkalikong dengan pihak swasta.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan suap kepada pejabat Kominfo. Proyek PDNS ini menghabiskan biaya sekitar Rp 959,5 miliar selama lima tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
