Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Gedung Kejari Jakarta Pusat. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan terhadap kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus berlangsung. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Japkpu) menggeledah sejumlah tempat.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, serta kantor PT Docotel di Jakarta Selatan.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah di kawasan Cilandak, perumahan di Tanah Sareal Bogor, serta rumah di Tangerang Selatan, Banten.

Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakarta Pusat, dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil mewah, hingga logam mulia emas,” kata Safrianto dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (23/5).

Baca juga:

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar dari para tersangka, tiga unit mobil, serta 176 gram logam mulia emas. Selain itu, turut disita tujuh sertifikat hak milik atas tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen terkait kasus.

Kasus ini menjerat lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mereka adalah mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo Samuel A Pamgerapan, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019-2023) Bambang Dwi Anggono, pejabat pembuat komitmen pengadaan PDNS Kominfo Nova Zanda, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Ifi Asman, mantan Account Manager PT Docotel Teknologi Pini Panggar Agusti.

Kasus bermula dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi. Namun, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2019, yang bertentangan dengan Perpres tersebut.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proyek PDNS agar memperoleh keuntungan pribadi melalui kongkalikong dengan pihak swasta.

Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan suap kepada pejabat Kominfo. Proyek PDNS ini menghabiskan biaya sekitar Rp 959,5 miliar selama lima tahun. (Knu)

#PDNS #Kejaksaan Negeri #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan