Dua Oknum Pegawai BPK Kena OTT di Bekasi, Uang Rp 350 Juta Disita


Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memberikan keterangan pers perihal penangkapan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Kedua oknum pegawai BPK berinisial AMP alias APS dan F alias HF diamankan Kejari Kabupaten Bekasi di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lingkungan Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3).
Baca Juga
KPK Dalami Sumber Duit Rp 1 Miliar yang Dibawa Bupati PPU Saat Terjaring OTT
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkapkan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.
"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta pada RSUD Cabangbungin," ucap Ricky di Cikarang, Kamis (31/3)
Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.
"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," kata Ricky.
Baca Juga
Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Tito Khawatir Kepercayaan Publik Menurun
Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp 350 juta kepada APS.
Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.
"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," ujar Ricky
Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.
"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
