Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman, ini Dalih Sekjen DPR

Andika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menyatakan, ada perubahan jumlah halaman draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jumlah halaman draf UU itu berubah menjadi 812 halaman.

Jumlah halaman tersebut berbeda dengan draf UU Ciptaker yang disahkan DPR bersama pemerintah dalam sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 yang berjumlah 1.035 halaman.

Indra menyebut, jumlah 812 halaman itu merupakan draf terbaru yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Gelap UU Cipta Kerja

"Iya (versi final)," kata indra kepada wartawan, Selasa (13/10).

Menurut Indra, perubahan jumlah halaman tersebut terjadi karena adanya perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

"Itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal," ujarnya.

Ketika disinggung adanya perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang berjumlah 1.035 halaman ke 812, Indra hanya menyebut ada penyempurnaan redaksional.

Meski demikian, Indra memastikan perubahan redaksional tersebut pada prinsipnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga

Kapitra Ampera Tuding Aksi 1310 Hanya Tunggangi Isu UU Cipta Kerja

"Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah," ujarnya. (Pon)

Baca Artikel Asli