Gelap UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Gelap UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah satu pekan atau tepatnya sejak 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun publik masih bertanya-tanya draf UU tersebut yang sah setelah pengesahan di paripurna tersebut.

Rabu (14/10), menjadi hari dimana DPR harus mengirimkan UU tersebut pada Presiden Joko Widodo, untuk dicatat pada lembaran negara atau diundangkan, sebelum aturan ini diterapkan pada warga negara dan dibuatkan ratusan aturan turunanya.

Draf UU ini seolah disembunyikan dari akses publik. Di hari yang sama, Senin (12/10), beredar dua naskah UU Cipta Kerja, yakni dengan jumlah halaman 1035 yang diakui Sekretariat Jenderal dan sore hari sudah diralat lagi menjadi 812 halaman.

Paling tidak sebelum pengesahan di Paripurna DPR, sudah ada 5 draf yang beredar yakni draf 1.028 halaman yang tersedia di situs DPR, draf 5 Oktober 2020 sebanyak 905 halaman yang diedarkan ke publik oleh beberapa anggota DPR, lalu draf 1052 halaman yang diedarkan 9 Oktober 2020, dan draf 1035 halaman di 12 Oktober 2020 lalu diubah lagi menjadi menjadi 812 halaman.

Baca Juga:

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Perubahan jumlah halaman yang signifikan pada hari yang sama atau Senin, 12 Oktober 2020, diklaim Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar karena mengalami perbaikan salah ketik dan perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden. Namun, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Perubahan subtansi tidak diperkenankan karena bakal mengubah materi Undang-undang.

Bahkan, jauh hari sebelum pembahasan atau adanya surat presiden pada DPR, publik sudah meminta draf RUU yang awalnya berjudul Cipta Lapangan Kerja. Namun, sampai diserahkan akses publik sangat terbatas.

Setelah banyak protes, dan RUU Cipta Lapangan Kerja diplesetkan menjadi RUU Cilaka, pemerintahpun mengganti judulnya dengan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker, agar publik tidak mengasosiasikan dengan kata Cilaka yang biasa diartikan bahaya.

Beredarnya dua draf dihari yang sama, Sekjen Indra ogah merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah yang beredar. Sekjen hanya mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

"Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika ada penambahan atau pengurangan satu kata dalam undang-undang bisa berdampak sangat luas.

"Bisa jadi, kata dia, apa yang sudah disepakati bermakna lain ketika ada perubahan subtansi dalam Undang-undang," ujarnya.

DPR mengklaim jika pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, termasuk UU Cipta Kerja, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Demo Buruh
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizky).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Paripurna DPR mengesahkan kertas kosong. Alasanya, draf yang beredar tidak jelas dan ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal. (Knu/Pon)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Puan Maharani #Omnibus Law #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Budisatrio berterima kasih kepada seluruh kader maupun tim ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sudah setia mengawal kinerja para legislator di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Indonesia
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Gaji dan tunjangan yang diterima saat ini bahkan tidak cukup untuk menunjang mobilitas tugas maupun keperluan pribadi yang mendasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Berita Foto
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Forum rakornas memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk mendengar secara langsung arahan Presiden terkait dengan program prioritas pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Bagikan