Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gelap UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Gelap UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah satu pekan atau tepatnya sejak 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun publik masih bertanya-tanya draf UU tersebut yang sah setelah pengesahan di paripurna tersebut.

Rabu (14/10), menjadi hari dimana DPR harus mengirimkan UU tersebut pada Presiden Joko Widodo, untuk dicatat pada lembaran negara atau diundangkan, sebelum aturan ini diterapkan pada warga negara dan dibuatkan ratusan aturan turunanya.

Draf UU ini seolah disembunyikan dari akses publik. Di hari yang sama, Senin (12/10), beredar dua naskah UU Cipta Kerja, yakni dengan jumlah halaman 1035 yang diakui Sekretariat Jenderal dan sore hari sudah diralat lagi menjadi 812 halaman.

Paling tidak sebelum pengesahan di Paripurna DPR, sudah ada 5 draf yang beredar yakni draf 1.028 halaman yang tersedia di situs DPR, draf 5 Oktober 2020 sebanyak 905 halaman yang diedarkan ke publik oleh beberapa anggota DPR, lalu draf 1052 halaman yang diedarkan 9 Oktober 2020, dan draf 1035 halaman di 12 Oktober 2020 lalu diubah lagi menjadi menjadi 812 halaman.

Baca Juga:

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Perubahan jumlah halaman yang signifikan pada hari yang sama atau Senin, 12 Oktober 2020, diklaim Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar karena mengalami perbaikan salah ketik dan perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden. Namun, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Perubahan subtansi tidak diperkenankan karena bakal mengubah materi Undang-undang.

Bahkan, jauh hari sebelum pembahasan atau adanya surat presiden pada DPR, publik sudah meminta draf RUU yang awalnya berjudul Cipta Lapangan Kerja. Namun, sampai diserahkan akses publik sangat terbatas.

Setelah banyak protes, dan RUU Cipta Lapangan Kerja diplesetkan menjadi RUU Cilaka, pemerintahpun mengganti judulnya dengan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker, agar publik tidak mengasosiasikan dengan kata Cilaka yang biasa diartikan bahaya.

Beredarnya dua draf dihari yang sama, Sekjen Indra ogah merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah yang beredar. Sekjen hanya mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

"Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika ada penambahan atau pengurangan satu kata dalam undang-undang bisa berdampak sangat luas.

"Bisa jadi, kata dia, apa yang sudah disepakati bermakna lain ketika ada perubahan subtansi dalam Undang-undang," ujarnya.

DPR mengklaim jika pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, termasuk UU Cipta Kerja, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Demo Buruh
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizky).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Paripurna DPR mengesahkan kertas kosong. Alasanya, draf yang beredar tidak jelas dan ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal. (Knu/Pon)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Puan Maharani #Omnibus Law #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Bagikan