Gelap UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Gelap UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah satu pekan atau tepatnya sejak 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun publik masih bertanya-tanya draf UU tersebut yang sah setelah pengesahan di paripurna tersebut.

Rabu (14/10), menjadi hari dimana DPR harus mengirimkan UU tersebut pada Presiden Joko Widodo, untuk dicatat pada lembaran negara atau diundangkan, sebelum aturan ini diterapkan pada warga negara dan dibuatkan ratusan aturan turunanya.

Draf UU ini seolah disembunyikan dari akses publik. Di hari yang sama, Senin (12/10), beredar dua naskah UU Cipta Kerja, yakni dengan jumlah halaman 1035 yang diakui Sekretariat Jenderal dan sore hari sudah diralat lagi menjadi 812 halaman.

Paling tidak sebelum pengesahan di Paripurna DPR, sudah ada 5 draf yang beredar yakni draf 1.028 halaman yang tersedia di situs DPR, draf 5 Oktober 2020 sebanyak 905 halaman yang diedarkan ke publik oleh beberapa anggota DPR, lalu draf 1052 halaman yang diedarkan 9 Oktober 2020, dan draf 1035 halaman di 12 Oktober 2020 lalu diubah lagi menjadi menjadi 812 halaman.

Baca Juga:

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Perubahan jumlah halaman yang signifikan pada hari yang sama atau Senin, 12 Oktober 2020, diklaim Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar karena mengalami perbaikan salah ketik dan perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden. Namun, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Perubahan subtansi tidak diperkenankan karena bakal mengubah materi Undang-undang.

Bahkan, jauh hari sebelum pembahasan atau adanya surat presiden pada DPR, publik sudah meminta draf RUU yang awalnya berjudul Cipta Lapangan Kerja. Namun, sampai diserahkan akses publik sangat terbatas.

Setelah banyak protes, dan RUU Cipta Lapangan Kerja diplesetkan menjadi RUU Cilaka, pemerintahpun mengganti judulnya dengan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker, agar publik tidak mengasosiasikan dengan kata Cilaka yang biasa diartikan bahaya.

Beredarnya dua draf dihari yang sama, Sekjen Indra ogah merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah yang beredar. Sekjen hanya mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

"Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika ada penambahan atau pengurangan satu kata dalam undang-undang bisa berdampak sangat luas.

"Bisa jadi, kata dia, apa yang sudah disepakati bermakna lain ketika ada perubahan subtansi dalam Undang-undang," ujarnya.

DPR mengklaim jika pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, termasuk UU Cipta Kerja, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Demo Buruh
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizky).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Paripurna DPR mengesahkan kertas kosong. Alasanya, draf yang beredar tidak jelas dan ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal. (Knu/Pon)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Puan Maharani #Omnibus Law #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Bagikan