Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah cara akan dilakukan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diberlakukan. Salah satu langkahnya adalah melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review kami akan siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses pengesahan. Bayangkan paripurna mengesahkan kertas kosong, itu kan berbahaya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia menegaskan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan aksi-aksi lanjutan.

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

"Kami akan mempelajari lebih dalam. Namun, bukan berarti tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," jelasnya.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.

Karena, ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal.

Dengan tidak jelasnya draft akhir RUU Cipta Kerja ini, Said Iqbal mempertayakan maka yang mana menjadi rujukan. Karena, pemerintah melalui menteri dan presiden sejak awal meminta masyarakat dan buruh membaca RUU tersebut agar tidak termakan hoak.

"Persoalannya Serikat Buruh memegang draft yang sampai saat ini masih ada catatan seperti soal Upah Minimum diganti dengan Upah Minimum Bersyarat," ujarnya.

Said Iqbal meminta pemerintah jujur, kalau memang masih ada upah minimum, mengapa disebutkan upah minimum beryarat.

"Karena kata bersyarat ini tidak dikenal dalam ILO. Makna bersyarat ini apa?, apakah ini ingin mengelabui buruh," katanya.

Kemudian soal upah buruh yang katanya mahal, data dari buku ILO 2014-2015, justru menilai upah dari buruh Indonesia justru lebih murah dibandingkan beberapa negara ASEAN.

Ia memaparkan, data upah rata-rata buruh di Laos USD 114 per bulan, sedangkan upah rata-rata buruh di Kamboja USD 119 per bulan, upah rata-rata buruh di Indonesia USD 174 per bulan, Vietnam upah rata-rata buruh USD 181 per bulan. Kalau Filipina USD 256, Thailand USD 326, Malaysia USD 526.

"Jadi Vietnam lebih mahal dari Indonesia. Karena yang dilihat bukan hanya di Jakarta saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. Jadi, dasar menghilangkan UMK dan menggunakan Upah Minimum Bersyarat tidak mendasar," katanya.

Begitu pula soal Upah Minimum Sektoral, yang dihapuskan. Buruh menegaskan, tidak mungkin upah pabrik baju atau sandal sama dengan upah buruh pabrik mobil.

"Tentu ini tidak masuk akal. Maka tidak ada sama rasa sama rata soal upah ini, dan sebenarnya kemarin sudah berlaku," katanya.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: Antara).

Kemudian tentang karyawan kontrak dan PKWT disebut ada perlindungan dan ada syarat ketat. Namun kenyataannya, dokumen yang didapat tidak seperti itu.

Begitu juga soal pekerja alih daya atau outsorching, kalau di UU lama outsorching diputus kontrak perusahaan tetap wajib bayar sisa kontrak sebelum dikembalikan ke pihak ketiga atau agen outsorching.

Tapi, dalam Omnibus Law ini tidak dijelaskan siapa yang akan membayar sisa kontrak. Kemudian dijelaskan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Persoalannya siapa yang bayar?, tidak mungkin buruh yang membayar jaminan kehilangan pekerjaan dia sendiri. Dan masih banyak persoalan yang lainnya.

Dari empat isu itu saja, jelas Said Iqbal, sudah menjelaskan tidak ada hoak dari apa yang disampaikan buruh. Tidak ada disinformasi, tidak ada diskomunikasi dari poin-poin yang disampaikan tuntutan buruh.

"Karena apa yang kami jelaskan, adalah sumbernya tervalidasi, terverifikasi dari hasil kesepakatan Panja Baleg dan pemerintah yang screenshotnya kami terima," kataya. (Knu)

Baca Juga:

Naskah UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Signifikan di Klaster Ketenagakerjaan

#UU Cipta Kerja #Demo Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Demo buruh tolak UMP Jakarta 2026 akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/12). Polisi mengatakan, tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Bagikan