Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum


Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).
MerahPutih.com - Sejumlah cara akan dilakukan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diberlakukan. Salah satu langkahnya adalah melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Judicial review kami akan siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses pengesahan. Bayangkan paripurna mengesahkan kertas kosong, itu kan berbahaya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ia menegaskan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan aksi-aksi lanjutan.
Baca Juga:
KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja
"Kami akan mempelajari lebih dalam. Namun, bukan berarti tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," jelasnya.
Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.
Karena, ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.
"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal.
Dengan tidak jelasnya draft akhir RUU Cipta Kerja ini, Said Iqbal mempertayakan maka yang mana menjadi rujukan. Karena, pemerintah melalui menteri dan presiden sejak awal meminta masyarakat dan buruh membaca RUU tersebut agar tidak termakan hoak.
"Persoalannya Serikat Buruh memegang draft yang sampai saat ini masih ada catatan seperti soal Upah Minimum diganti dengan Upah Minimum Bersyarat," ujarnya.
Said Iqbal meminta pemerintah jujur, kalau memang masih ada upah minimum, mengapa disebutkan upah minimum beryarat.
"Karena kata bersyarat ini tidak dikenal dalam ILO. Makna bersyarat ini apa?, apakah ini ingin mengelabui buruh," katanya.
Kemudian soal upah buruh yang katanya mahal, data dari buku ILO 2014-2015, justru menilai upah dari buruh Indonesia justru lebih murah dibandingkan beberapa negara ASEAN.
Ia memaparkan, data upah rata-rata buruh di Laos USD 114 per bulan, sedangkan upah rata-rata buruh di Kamboja USD 119 per bulan, upah rata-rata buruh di Indonesia USD 174 per bulan, Vietnam upah rata-rata buruh USD 181 per bulan. Kalau Filipina USD 256, Thailand USD 326, Malaysia USD 526.
"Jadi Vietnam lebih mahal dari Indonesia. Karena yang dilihat bukan hanya di Jakarta saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. Jadi, dasar menghilangkan UMK dan menggunakan Upah Minimum Bersyarat tidak mendasar," katanya.
Begitu pula soal Upah Minimum Sektoral, yang dihapuskan. Buruh menegaskan, tidak mungkin upah pabrik baju atau sandal sama dengan upah buruh pabrik mobil.
"Tentu ini tidak masuk akal. Maka tidak ada sama rasa sama rata soal upah ini, dan sebenarnya kemarin sudah berlaku," katanya.

Kemudian tentang karyawan kontrak dan PKWT disebut ada perlindungan dan ada syarat ketat. Namun kenyataannya, dokumen yang didapat tidak seperti itu.
Begitu juga soal pekerja alih daya atau outsorching, kalau di UU lama outsorching diputus kontrak perusahaan tetap wajib bayar sisa kontrak sebelum dikembalikan ke pihak ketiga atau agen outsorching.
Tapi, dalam Omnibus Law ini tidak dijelaskan siapa yang akan membayar sisa kontrak. Kemudian dijelaskan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Persoalannya siapa yang bayar?, tidak mungkin buruh yang membayar jaminan kehilangan pekerjaan dia sendiri. Dan masih banyak persoalan yang lainnya.
Dari empat isu itu saja, jelas Said Iqbal, sudah menjelaskan tidak ada hoak dari apa yang disampaikan buruh. Tidak ada disinformasi, tidak ada diskomunikasi dari poin-poin yang disampaikan tuntutan buruh.
"Karena apa yang kami jelaskan, adalah sumbernya tervalidasi, terverifikasi dari hasil kesepakatan Panja Baleg dan pemerintah yang screenshotnya kami terima," kataya. (Knu)
Baca Juga:
Naskah UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Signifikan di Klaster Ketenagakerjaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’

Sakit Hati Lihat Pendapatan dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Buruh Sentil Uangnya buat Sewa Rumah di Surga
