Kapitra Ampera Tuding Aksi 1310 Hanya Tunggangi Isu UU Cipta Kerja


Politikus PDIP Kapitra Ampera (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Salah satu tokoh dari Gerakan Alumni 212, Kapitra Ampera menilai, bahwa gerakan aksi 1310 yang digarap oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI hanya menunggangi isu sentimen publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal sejatinya, agenda utamanya adalah menolak RUU HIP.
“Anehnya aksi yang akan dilakukan pada selasa, 13 Oktober 2020 tersebut tidak hanya menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, namun juga berkaitan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang telah ditunda pembahasannya oleh pemerintah,” kata Kapitra.
Dan di balik agenda itu, Kapitra memandang bahwa rencana aksi ANAK NKRI yang di dalamnya ada elemen GNPF Ulama, PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI) adalah untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sah dan menjatuhkannya.
Baca Juga
Sering Alami Kekerasan Saat Liput Demo, Polisi Siapkan Rompi Khusus Wartawan
“Hal ini diduga sengaja kembali diangkat dan dibahas untuk mengingatkan masyarakat dengan hoax lama dan membuat ricuh, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.
Bagi Kapitra, penggunaan isu RUU HIP saat ini sama sekali tidak memiliki hubungan dan urgensi untuk dijadikan dalih melakukan aksi unjuk rasa.
“RUU HIP tidaklah relevan dan urgen untuk kembali dijadikan alasan demonstrasi saat ini, begitupun terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan,” terangnya.
Karena menurutnya, ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh selain melakukan aksi demonstrasi, yakni melakukan kajian dan perlawanan secara ilmiah di meja hijau.
“Terbuka peluang untuk membantah, merevisi dan mengubah Undang-Undang secara Konstitusional melalui Uji Materil ke Mahkamah Konstirusi,” tuturnya.
“Demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi,” imbuhnya.
Baca Juga
Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum
Kapitra menyebut bahwa benar Negara Indonesia sangat menjamin hak-hak rakyatnya untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun dalam keadaan pandemi saat ini, ada hal-hal yang lebih penting harus dijaga bersama seperti menghindari terjadinya penyebaran virus COVID-19. (Knu)