DPRD DKI Usul Jam Operasi RTH Dibatasi Menyusul Penemuan Banyak Kondom
Selasa, 21 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengusulkan Pemprov untuk membatasi jam operasional Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota. Hal ini buntut ditemukannya sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom di RTH Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Nova mengatakan, RTH Tubagus Angke disalahgunakan orang karena tempat tersebut kurang pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.
"Pertama yang harus kita lakukan adalah bahwa RTH tersebut tidak bisa dibuka untuk publik selama 24 jam. Harus ada batasan jamnya, dan juga harus ada sekuriti dibantu dengan kawan-kawan Satpol PP yang berpatroli di situ juga," kata Nova Selasa (21/5).
Nova juga meminta agar RTH Tubagus Angke dipasangi pencahayaan yang terang di setiap sudut. Pihak RT/RW hingga camat setempat diminta lebih peduli terhadap lokasi tersebut.
Baca juga:
RTH Jakbar Banyak Kondom Bekas, Satpol PP Bangun Posko dan Pangkas Semak
"Pihak lurah maupun camat, RT/RW setempat harus ada komunikasi untuk menjaga tempat tersebut gitu loh, dan memberikan edukasi terhadap seluruh warga agar menjaga kelestarian dan kerapihan tempat tersebut. Jangan disalahgunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nova meminta agar sekeliling RTH Tubagus Angke dipasangi pagar. Menurut dia, akses untuk masuk ke RTH itu cukup di beberapa titik yang dijaga oleh pihak keamanan.
"Lebih bagus lagi dipager, artinya pagar pembatas yang memungkinkan aksesnya nggak bisa banyak akses," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jl Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto menduga kondisi itu akibat penertiban lokalisasi Kalijodo.
Baca juga:
RTH Tubagus Angke Dipenuhi Sampah Kondom, Pj Heru Budi Bangunkan Jogging Track
"Sebelumnya dulu di Kalijodo tempat prostitusi, sekarang mungkin di sana tak ada, orang yang begituan sembarangan sekarang," kata Uus, Selasa (30/4).
Akibat kejadian itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) menjadikan RTH di Jalan Tugabus Angke itu sebagai taman pasif.
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindak lanjuti kondisi taman itu. Jadi taman untuk dilintasi saja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata dia. (Asp)