DPRD DKI Serahkan Kasus Pungli KPK Hengki ke Aparat Penegak Hukum

Senin, 26 Februari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta membenarkan Hengki merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretaris Dewan (Setwan). Hengki diduga terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, Hengki masih bekerja seperti biasa sebagai ASN Setwan dan belum dinonaktifkan.

"Status pegawai Hengki masih sebagai ASN di Setwan DKI. Tidak ada nonaktifan," kata Aga saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/2).

Baca Juga:

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Setjen DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Aga panggilan akrab Agustinus mengatakan bahwa Hengki tak nonaktifkan lantaran sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Hanya mendengar dari berita kalau yang bersangkutan melakukan pungli di rutan KPK sebelum pindah ke Setwan," tuturnya.

Kendati begitu, Aga menerangkan, Setwan DPRD DKI akan menyerahkan sepenuhnya kasus Hengki ini pada aparat penegak hukum.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki," tuturnya.

Aga menuturkan, bahwa Hengki mulai bekerja di Setwan DPRD DKI Jakarta sejak awal November 2022 lalu. Sebelumnya Hengki ini bertugas di Kemenkumham ditempatkan di rutan KPK dan akhirnya di pindahkan ke Setwan DKI.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Tak Terima Kekalahan, Anies Baswedan Ikut Turun dan Pimpin Demo

"Sampai saat ini bekerja dengan baik. tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin. Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan