DPRD DKI Panggil Dinas Citata dan PTSP Terkait Penerbitan IMB Reklamasi Pekan Depan
Rabu, 19 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Komisi A dan B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengenai persoalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju.
"Dinas cipta karya. PTSP yang mengeluarkan izin IMB. Tata ruang juga kita ambil keterangan. Komisi A kemungkinan minggu depan dan komisi B minggu depan gitu. Dijadwalkan minggu depan itu," kata Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok
Menurut Gembong, layangkan pemanggilan itu dilakukan guna mempertanyakan dan memperdalam mengenai kebijakan Pemprov DKI memberikan IMB pada Reklamasi Pulau D.
"Untuk memperdalam pemahaman teman-teman DPRD kaitan IMB yang dikeluarkan," tuturnya.
Disamping itu juga, Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni menuturkan, pihaknya juga akan segera memanggil Dinas Citata Provinsi DKI terkait masalah penerbitan IMB ratusan bangunan di Pulau Reklamasi.
"Coba nanti saya agendakan untuk memanggil Citatanya-nya di komisi," kata Ghoni.
BACA JUGA: Ketika Jokowi Prioritaskan Pembangunan Daerah yang Suaranya Kalah
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. (Asp)