Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, atau Panduan Rancang Kota (PRK) sebelum ada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Menurun, Ini Komentar Anies Baswedan
Ketika disinggungkan, apakah boleh Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda. Anies menegaskan boleh.
Lantaran ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Kemudian hal itu dimanfaatkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: Ratusan Brimob Kepung Jakarta, Begini Komentar Anies Baswedan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan