Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, atau Panduan Rancang Kota (PRK) sebelum ada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Menurun, Ini Komentar Anies Baswedan

Kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: antaranews)

Ketika disinggungkan, apakah boleh Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda. Anies menegaskan boleh.

Lantaran ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Kemudian hal itu dimanfaatkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: Ratusan Brimob Kepung Jakarta, Begini Komentar Anies Baswedan

#Anies Baswedan #Basuki Tjahaja Purnama #Tata Ruang
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Kawasan Hutan Tersisa Kurang 40 Persen, Menteri LH Janji Kaji Tata Ruang Terdampak Banjir
pendalaman masih dilakukan oleh Tim KLH terkait wilayah lain terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Kawasan Hutan Tersisa Kurang 40 Persen, Menteri LH Janji  Kaji Tata Ruang Terdampak Banjir
Bagikan