DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan
Minggu, 13 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengevaluasi wacana Pemprov DKI yang mengizinkan love music di hotel dan restoran di saat COVID-19 mulai melonjak.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengungkapkan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan.
Baca Juga
Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music
Evaluasi Komisi B ini akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021 kemarin.
“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” papar.
Politikus PKS ini meminta, agar live music dilakukan di tempat makan terbuka atau outdoor untuk mengurangi resiko penyebaran virus, dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas keseluruhan.
“Jangan sampai live music dilakukan di ruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu resikonya lebih kecil," paparnya.

Ia pun mengimbau manejemen yang bertanggungjawab atas berlangsungnya live musik untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Kalau live music kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling," pungkasnya.
Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan live musik yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan.
Di antarannya telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Jumlah personil menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona