Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Agustus 2020
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/TheHilaryClark)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto setuju dengan rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin menampilkan live music di restoran, rumah makan, dan kafe, di tengah pandemi virus corona

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan Anies untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat, khususnya dari kalangan musisi. Sehingga, kata dia, perlu ada rasa tanggung jawab bersama menaati protokol COVID-19 tanpa terkecuali.

Baca Juga:

Live Musik di Restoran Diizinkan Tapi tidak Boleh Hadirkan Penyanyi Terkenal

"Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat disitu, mulai dari perekonomian dan segala macam," kata Wahyu di Jakarta, Minggu (30/8).

Meski begitu, Wahyu meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan pengawasan dengan memeriksa langsung kondisi kesehatan para musisi yang akan tampil dan pelaku seni itu harus tes corona.

“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di rapid test atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu.

Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Selain para pemusik, ucap dia, penonton yang akan menikmati hiburan di restoran, rumah makan, dan kafe itu harus menaati protokol kesehatan.

"Kalau pemain musiknya disiplin tapi penonton nya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe menampilkan live music di tengah pandemi virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 342/SE/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Baca Juga:

Pegawai Positif COVID-19, Markas KPK Disemprot Disinfektan

Surat Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020 lalu.

Hanya saja, kata Gumilar, pertunjukan musik di lokasi tersebut tak boleh menghadirkan artis terkenal.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan, atau kafe dilarang mengadakan event live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dala maupun luar negeri," ujar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Sudah 7.261 Orang Meninggal Karena COVID-19

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian
Langkah cepat yang diambil jajaran Dinkes DKI untuk mencegah penyakit campak salah satunya ialah melalui respons penanggulangan bernama ORI (Outbreak Response Immunization).
Dwi Astarini - 1 jam, 34 menit lalu
Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
Respons positif dari UMKM ini tidak terlepas dari berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah dengan pemberian sewa gratis kios selama dua bulan.
Dwi Astarini - Senin, 08 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah
Besarannya lebih besar ketimbang tunjangan DPR RI.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
Seluruh layanan moda transportasi juga telah berjalan normal.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
Indonesia
Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028
Berharap olahraga di Jakarta dan Indonesia semakin marak, mempunyai karakter, serta dapat menjadi identitas bangsa sekaligus penggerak ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028
Indonesia
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Indonesia
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
DPRD DKI Jakarta berterima kasih atas kontrol sosial yang diberikan para mahasiswa.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Indonesia
Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
Oleh sebab itu, Astrid menilai perlunya pendalaman atas pendidikan keagamaan bagii para siswa di sekolah Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Bagikan