Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Agustus 2020
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/TheHilaryClark)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto setuju dengan rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin menampilkan live music di restoran, rumah makan, dan kafe, di tengah pandemi virus corona

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan Anies untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat, khususnya dari kalangan musisi. Sehingga, kata dia, perlu ada rasa tanggung jawab bersama menaati protokol COVID-19 tanpa terkecuali.

Baca Juga:

Live Musik di Restoran Diizinkan Tapi tidak Boleh Hadirkan Penyanyi Terkenal

"Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat disitu, mulai dari perekonomian dan segala macam," kata Wahyu di Jakarta, Minggu (30/8).

Meski begitu, Wahyu meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan pengawasan dengan memeriksa langsung kondisi kesehatan para musisi yang akan tampil dan pelaku seni itu harus tes corona.

“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di rapid test atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu.

Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Selain para pemusik, ucap dia, penonton yang akan menikmati hiburan di restoran, rumah makan, dan kafe itu harus menaati protokol kesehatan.

"Kalau pemain musiknya disiplin tapi penonton nya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe menampilkan live music di tengah pandemi virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 342/SE/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Baca Juga:

Pegawai Positif COVID-19, Markas KPK Disemprot Disinfektan

Surat Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020 lalu.

Hanya saja, kata Gumilar, pertunjukan musik di lokasi tersebut tak boleh menghadirkan artis terkenal.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan, atau kafe dilarang mengadakan event live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dala maupun luar negeri," ujar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Sudah 7.261 Orang Meninggal Karena COVID-19

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Jakarta tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Bagikan