Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Agustus 2020
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/TheHilaryClark)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto setuju dengan rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin menampilkan live music di restoran, rumah makan, dan kafe, di tengah pandemi virus corona

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan Anies untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat, khususnya dari kalangan musisi. Sehingga, kata dia, perlu ada rasa tanggung jawab bersama menaati protokol COVID-19 tanpa terkecuali.

Baca Juga:

Live Musik di Restoran Diizinkan Tapi tidak Boleh Hadirkan Penyanyi Terkenal

"Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat disitu, mulai dari perekonomian dan segala macam," kata Wahyu di Jakarta, Minggu (30/8).

Meski begitu, Wahyu meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan pengawasan dengan memeriksa langsung kondisi kesehatan para musisi yang akan tampil dan pelaku seni itu harus tes corona.

“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di rapid test atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu.

Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Grup musik Chaseiro All Stars tampil pada acara Hari Musik Nasional di M Bloc, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Selain para pemusik, ucap dia, penonton yang akan menikmati hiburan di restoran, rumah makan, dan kafe itu harus menaati protokol kesehatan.

"Kalau pemain musiknya disiplin tapi penonton nya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe menampilkan live music di tengah pandemi virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 342/SE/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Baca Juga:

Pegawai Positif COVID-19, Markas KPK Disemprot Disinfektan

Surat Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020 lalu.

Hanya saja, kata Gumilar, pertunjukan musik di lokasi tersebut tak boleh menghadirkan artis terkenal.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan, atau kafe dilarang mengadakan event live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dala maupun luar negeri," ujar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Sudah 7.261 Orang Meninggal Karena COVID-19

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Korban banyak ditemukan di lantai tiga dan empat. Padahal, dua lantai itu tidak terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
kebakaran dipicu sebuah baterai drone meledak di lantai 1 dan tiba-tiba terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Pelaksanaan uji coba mulai berlangsung pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Bagikan