Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

truk pengangkut sampah antre untuk melakukan pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang sopir truk bernama Wahyudi yang diduga kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Berdasarkan informasi dari lapangan, setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang, bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang.

Menurut dia, total jam kerja ini melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat. "Kepala Dinas LH DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menilai apa yang dialami para sopir Dinas LH DKI ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Pasal 77 menegaskan bahwa jam kerja maksimal yakni 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan kesehatan," lanjutnya.

Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung



Ada pula Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha atau instansi wajib memastikan beban kerja tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja. Kelelahan ekstrem akibat jam kerja panjang merupakan risiko K3 serius yang harus dicegah. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat menegaskan lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8–10 jam yang berlangsung setiap hari, apalagi tanpa manajemen beban kerja yang baik, menunjukkan dugaan kuat bahwa Dinas LH telah membiarkan pelanggaran terhadap aturan nasional ini berlangsung bertahun-tahun," urainya.

Ia menilai ini bukan sekadar masalah teknis, peristiwa ini merupakan persoalan pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia. "Kematian ini bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat sistem yang gagal total. Bila selama ini Dinas LH tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja sesuai aturan tenaga kerja sehingga pimpinan harus bertanggung jawab," ucapnya.

Lantas, kata dia, Dinas LH DKI harus segera mereformasi total SOP operasional di lapangan khususnya mengenai sopir truk sampah.

"Membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU. Menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala. Lalu mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," imbuhnya.(Asp)


Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot

#Dinas Lingkungan Hidup #DKI Jakarta #Sopir Truk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Polisi juga menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tablet putih berlogo 'Y'.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Indonesia
Sopir Truk LPG Microsleep Picu 11 Tabrakan Karambol di Bandung, 1 Perempuan Tewas
Kecelakaan beruntun melibatkan truk LPG dan 11 kendaraan di Bandung akibat sopir micro sleep. 1 perempuan tewas, 1 luka berat, korban dievakuasi ke RSHS dan RS Immanuel.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Sopir Truk LPG Microsleep Picu 11 Tabrakan Karambol di Bandung, 1 Perempuan Tewas
Indonesia
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Saat ini wilayah Jakarta sudah tidak hujan selama hampir tiga pekan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Bagikan