Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

truk pengangkut sampah antre untuk melakukan pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang sopir truk bernama Wahyudi yang diduga kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Berdasarkan informasi dari lapangan, setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang, bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang.

Menurut dia, total jam kerja ini melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat. "Kepala Dinas LH DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menilai apa yang dialami para sopir Dinas LH DKI ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Pasal 77 menegaskan bahwa jam kerja maksimal yakni 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan kesehatan," lanjutnya.

Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung



Ada pula Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha atau instansi wajib memastikan beban kerja tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja. Kelelahan ekstrem akibat jam kerja panjang merupakan risiko K3 serius yang harus dicegah. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat menegaskan lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8–10 jam yang berlangsung setiap hari, apalagi tanpa manajemen beban kerja yang baik, menunjukkan dugaan kuat bahwa Dinas LH telah membiarkan pelanggaran terhadap aturan nasional ini berlangsung bertahun-tahun," urainya.

Ia menilai ini bukan sekadar masalah teknis, peristiwa ini merupakan persoalan pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia. "Kematian ini bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat sistem yang gagal total. Bila selama ini Dinas LH tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja sesuai aturan tenaga kerja sehingga pimpinan harus bertanggung jawab," ucapnya.

Lantas, kata dia, Dinas LH DKI harus segera mereformasi total SOP operasional di lapangan khususnya mengenai sopir truk sampah.

"Membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU. Menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala. Lalu mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," imbuhnya.(Asp)


Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot

#Dinas Lingkungan Hidup #DKI Jakarta #Sopir Truk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Jakarta tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Bagikan