Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

truk pengangkut sampah antre untuk melakukan pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang sopir truk bernama Wahyudi yang diduga kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Berdasarkan informasi dari lapangan, setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang, bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang.

Menurut dia, total jam kerja ini melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat. "Kepala Dinas LH DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menilai apa yang dialami para sopir Dinas LH DKI ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Pasal 77 menegaskan bahwa jam kerja maksimal yakni 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan kesehatan," lanjutnya.

Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung



Ada pula Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha atau instansi wajib memastikan beban kerja tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja. Kelelahan ekstrem akibat jam kerja panjang merupakan risiko K3 serius yang harus dicegah. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat menegaskan lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8–10 jam yang berlangsung setiap hari, apalagi tanpa manajemen beban kerja yang baik, menunjukkan dugaan kuat bahwa Dinas LH telah membiarkan pelanggaran terhadap aturan nasional ini berlangsung bertahun-tahun," urainya.

Ia menilai ini bukan sekadar masalah teknis, peristiwa ini merupakan persoalan pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia. "Kematian ini bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat sistem yang gagal total. Bila selama ini Dinas LH tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja sesuai aturan tenaga kerja sehingga pimpinan harus bertanggung jawab," ucapnya.

Lantas, kata dia, Dinas LH DKI harus segera mereformasi total SOP operasional di lapangan khususnya mengenai sopir truk sampah.

"Membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU. Menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala. Lalu mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," imbuhnya.(Asp)


Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot

#Dinas Lingkungan Hidup #DKI Jakarta #Sopir Truk
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Sampah Diperkuat, DLH DKI Dorong Pengurangan Risiko Banjir
DLH DKI Jakarta memperkuat penanganan sampah badan air dari hulu ke hilir, mengoptimalkan saringan sampah dan menyiagakan Pasukan Orange untuk cegah banjir.
Ananda Dimas Prasetya - 35 menit lalu
Penanganan Sampah Diperkuat, DLH DKI Dorong Pengurangan Risiko Banjir
Indonesia
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Kasus kematian terkait dengan banjir ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Pemprov DKI harus bisa melindungi nyawa penduduknya.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Indonesia
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 06.00 WIB, ada 125 RT dan 14 ruas jalan Jakarta kebanjiran.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Indonesia
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Pramono mengaku ia sudah mengetahui adanya niat pedagang daging sapi ini untuk mogok berjualan saat meninjau ke lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Indonesia
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis 22 Januari 2026 menyebabkan terjadinya beberapa genangan di wilayah DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
 Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Indonesia
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Pelanggan diimbau untuk tetap berhati-hati dan memantau informasi terkini melalui aplikasi TJ: Transjakarta atau media sosial resmi Transjakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk subsidi transportasi, pangan, hingga pengelolaan air demi menjaga stabilitas ekonomi warga ibu kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Pada awalnya Jakarta mendapatkan porsi pembangunan giant sea wall sepanjang 12 km, tapi ditambah menjadi 19 kilometer.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Bagikan