Pegawai Positif COVID-19, Markas KPK Disemprot Disinfektan


Penyemprotan Disinfektan di Gedung KPK. (Foto: KPK).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyemprotan disinfektan dan fogging di seluruh areal gedung KPK pada Sabtu (29/8). Hal itu dilakukan setelah puluhan pegawai lembaga antikorupsi terkonfirmasi positif COVID-19.
"Areal gedung yang dilakukan penyeprotan dan fogging diantaranya seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung Aclc Kav. C1, Rutan Merah putih, Rutan Kav C1 dan Pomdam Jaya Guntu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Selain gedung dan rutan KPK, Ali mengatakan, penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional lembaga antirasuah. KPK akan, ditegaskan Ali, berupaya mengantisipas penyebaran virus COVID-19 di lingkungan KPK.
Baca Juga:
Pengawasan RW Zona Merah COVID-19 Perlu Diperketat
Selain itu, dalam beberapa hari ke depan, lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri itu akan melakukan tes swab terhadap para pegawainya.
Untuk diketahui, KPK memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di Gedung KPK selama tiga hari, mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). Keputusan ini diambil KPK menyusul adanya 23 pegawai serta seorang tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) malam.
Pimpinan KPK berlatar bekalang hakim ini menjelaskan, pegawai lembaga antikorupsi akan kembali masuk bekerja mulai Kamis (3/9). Namun, dengan protokol kesehatan yang diperketat. Salah satunya pembagian shift kerja.

"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari kamis mendatang," ujarnya.
Terkait dengan penanganan sejumlah perkara, Nawawi mengatakan, pihaknya akan merumuskan kembali pengaturannya. Hal ini mengingat penanganan perkara memiliki batas waktu, terlebih yang tersangkanya telah ditahan.
"Kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi. (Pon)
Baca Juga:
Pengawasan RW Zona Merah COVID-19 Perlu Diperketat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
