DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan
Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengevaluasi wacana Pemprov DKI yang mengizinkan love music di hotel dan restoran di saat COVID-19 mulai melonjak.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengungkapkan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan.
Baca Juga
Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music
Evaluasi Komisi B ini akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021 kemarin.
“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” papar.
Politikus PKS ini meminta, agar live music dilakukan di tempat makan terbuka atau outdoor untuk mengurangi resiko penyebaran virus, dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas keseluruhan.
“Jangan sampai live music dilakukan di ruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu resikonya lebih kecil," paparnya.
Ia pun mengimbau manejemen yang bertanggungjawab atas berlangsungnya live musik untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Kalau live music kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling," pungkasnya.
Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan live musik yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan.
Di antarannya telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Jumlah personil menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah