Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Juni 2021
DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan

Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengevaluasi wacana Pemprov DKI yang mengizinkan love music di hotel dan restoran di saat COVID-19 mulai melonjak.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengungkapkan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan.

Baca Juga

Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music

Evaluasi Komisi B ini akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021 kemarin.

“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” papar.

Politikus PKS ini meminta, agar live music dilakukan di tempat makan terbuka atau outdoor untuk mengurangi resiko penyebaran virus, dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas keseluruhan.

“Jangan sampai live music dilakukan di ruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu resikonya lebih kecil," paparnya.

Ilustrasi live music. Foto: WikiImages/Pixabay
Ilustrasi live music. Foto: WikiImages/Pixabay

Ia pun mengimbau manejemen yang bertanggungjawab atas berlangsungnya live musik untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

“Kalau live music kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling," pungkasnya.

Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan live musik yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan.

Di antarannya telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Jumlah personil menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

#Cafe Live Music #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Bagikan