DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Juni 2021
DPRD DKI Minta Live Music Digelar di Luar Ruangan

Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengevaluasi wacana Pemprov DKI yang mengizinkan love music di hotel dan restoran di saat COVID-19 mulai melonjak.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengungkapkan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan.

Baca Juga

Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music

Evaluasi Komisi B ini akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021 kemarin.

“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” papar.

Politikus PKS ini meminta, agar live music dilakukan di tempat makan terbuka atau outdoor untuk mengurangi resiko penyebaran virus, dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas keseluruhan.

“Jangan sampai live music dilakukan di ruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu resikonya lebih kecil," paparnya.

Ilustrasi live music. Foto: WikiImages/Pixabay
Ilustrasi live music. Foto: WikiImages/Pixabay

Ia pun mengimbau manejemen yang bertanggungjawab atas berlangsungnya live musik untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

“Kalau live music kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling," pungkasnya.

Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan live musik yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan.

Di antarannya telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Jumlah personil menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

#Cafe Live Music #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Sejumlah titik masih dalam tahap perencanaan. Belum menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Distribusi sekolah gratis dinilai belum sepenuhnya menjangkau wilayah dengan kebutuhan paling tinggi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Indonesia
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Suhud Alynudin resmi menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia menggantikan Khoirudin di posisi tersebut. Hal itu disetujui dalam paripurna DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Bagikan