DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna 3 Raperda Usulan Pemprov DKI

Rabu, 09 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengagendakan Rapat Paripurna (Rapur) Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Raperda usulan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu (9/9)

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), Raperda tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa Ketiga Raperda tersebut sangat bermanfaat untuk memperbaiki tata kelola hukum dan keuangan di DKI Jakarta.

Baca Juga

Positivity Rate Corona 13,2 Persen, Anies: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan

Setelah Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, pekan depan diagendakan Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Baru setelah itu, kata Dedi, digelar Rapar Bapemperda bersama Komisi C dan Komisi E untuk mendengarkan pemaparan eksekutif dilanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Dedi menjelaskan urgensi pembahasan 3 Raperda tersebut. Raperda tentang Pencabutan Perda PPPIJ penting untuk menata peraturan perundang-undangan daerah, dengan tetap mempertahankan Jakarta Islamic Center sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam.

Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda DCD ditujukan untuk memberi ruang fiskal yang memadai khususnya di masa krisis sekarang ini.

Sementara terkait Raperda Dharma Jaya, Raperda ini sangat penting untuk menegaskan posisi Dharma Jaya sebagai BUMD yang 100 persen sahamnya milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga

Masih Ada Lahan Tersisa di TPU Pondok Rangon dan Tegal Alur untuk Jenazah Terpapar COVID-19

"Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan milik daerah, sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik sebagaimana fungsi BUMD," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan