MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Badan ini dinilai penting untuk mengelola aset sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.
Usul itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah, Senin (20/4). Rikwanto menyoroti potensi penyusutan nilai aset jika tidak dikelola secara baik.
“Jangan sampai saat disita nilainya Rp 100 juta, tapi kemudian turun jadi Rp 1 juta karena tidak dikelola dengan baik,” kata Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menilai pengelolaan aset rampasan negara harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, badan khusus bisa dibentuk di bawah Kejaksaan Republik Indonesia atau berdiri secara terpisah. Rikwanto juga menekankan jenis aset yang dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan atau properti, tetapi juga bisa berupa aset besar seperti perkebunan dan pertambangan.
Oleh karena itu, diperlukan lembaga dengan kemampuan teknis untuk mengelola aset-aset tersebut agar tetap bernilai dan tidak merugikan negara.
Baca juga:
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak melanggar hak warga negara. Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nama RUU dengan menambahkan frasa 'terkait tindak pidana' agar jelas bahwa perampasan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pidana. “Tidak bisa hanya karena seseorang dianggap memiliki kekayaan tidak wajar lalu langsung dirampas. Harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.
“Harus ada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga,” imbuhnya.
DPR akan terus membahas RUU ini secara mendalam untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan.(Pon)
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma