DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Badan ini dinilai penting untuk mengelola aset sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

Usul itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah, Senin (20/4). Rikwanto menyoroti potensi penyusutan nilai aset jika tidak dikelola secara baik.

“Jangan sampai saat disita nilainya Rp 100 juta, tapi kemudian turun jadi Rp 1 juta karena tidak dikelola dengan baik,” kata Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menilai pengelolaan aset rampasan negara harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, badan khusus bisa dibentuk di bawah Kejaksaan Republik Indonesia atau berdiri secara terpisah. Rikwanto juga menekankan jenis aset yang dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan atau properti, tetapi juga bisa berupa aset besar seperti perkebunan dan pertambangan.

Oleh karena itu, diperlukan lembaga dengan kemampuan teknis untuk mengelola aset-aset tersebut agar tetap bernilai dan tidak merugikan negara.

Baca juga:

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum



Di sisi lain, ia mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak melanggar hak warga negara. Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nama RUU dengan menambahkan frasa 'terkait tindak pidana' agar jelas bahwa perampasan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pidana. “Tidak bisa hanya karena seseorang dianggap memiliki kekayaan tidak wajar lalu langsung dirampas. Harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.

“Harus ada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga,” imbuhnya.

DPR akan terus membahas RUU ini secara mendalam untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan.(Pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma


#DPR RI #UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 45 menit lalu
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Bagikan