DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Badan ini dinilai penting untuk mengelola aset sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

Usul itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah, Senin (20/4). Rikwanto menyoroti potensi penyusutan nilai aset jika tidak dikelola secara baik.

“Jangan sampai saat disita nilainya Rp 100 juta, tapi kemudian turun jadi Rp 1 juta karena tidak dikelola dengan baik,” kata Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menilai pengelolaan aset rampasan negara harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, badan khusus bisa dibentuk di bawah Kejaksaan Republik Indonesia atau berdiri secara terpisah. Rikwanto juga menekankan jenis aset yang dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan atau properti, tetapi juga bisa berupa aset besar seperti perkebunan dan pertambangan.

Oleh karena itu, diperlukan lembaga dengan kemampuan teknis untuk mengelola aset-aset tersebut agar tetap bernilai dan tidak merugikan negara.

Baca juga:

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum



Di sisi lain, ia mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak melanggar hak warga negara. Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nama RUU dengan menambahkan frasa 'terkait tindak pidana' agar jelas bahwa perampasan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pidana. “Tidak bisa hanya karena seseorang dianggap memiliki kekayaan tidak wajar lalu langsung dirampas. Harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.

“Harus ada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga,” imbuhnya.

DPR akan terus membahas RUU ini secara mendalam untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan.(Pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma


#DPR RI #UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Bagikan