Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Badan ini dinilai penting untuk mengelola aset sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

Usul itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah, Senin (20/4). Rikwanto menyoroti potensi penyusutan nilai aset jika tidak dikelola secara baik.

“Jangan sampai saat disita nilainya Rp 100 juta, tapi kemudian turun jadi Rp 1 juta karena tidak dikelola dengan baik,” kata Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menilai pengelolaan aset rampasan negara harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, badan khusus bisa dibentuk di bawah Kejaksaan Republik Indonesia atau berdiri secara terpisah. Rikwanto juga menekankan jenis aset yang dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan atau properti, tetapi juga bisa berupa aset besar seperti perkebunan dan pertambangan.

Oleh karena itu, diperlukan lembaga dengan kemampuan teknis untuk mengelola aset-aset tersebut agar tetap bernilai dan tidak merugikan negara.

Baca juga:

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum



Di sisi lain, ia mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak melanggar hak warga negara. Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nama RUU dengan menambahkan frasa 'terkait tindak pidana' agar jelas bahwa perampasan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pidana. “Tidak bisa hanya karena seseorang dianggap memiliki kekayaan tidak wajar lalu langsung dirampas. Harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.

“Harus ada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga,” imbuhnya.

DPR akan terus membahas RUU ini secara mendalam untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan.(Pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma


#DPR RI #UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Bagikan