DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti proyek reklamasi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, yang dinilainya berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan, setiap proyek reklamasi selalu membawa dampak nyata terhadap kerusakan ekosistem perairan yang sulit dipulihkan. Proses pemulihannya pun membutuhkan waktu panjang serta biaya besar.
“Pariwisata minat khusus, masih belum digarap secara serius oleh pemerintah seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, Pulau Komodo, Mentawai dan banyak lagi lainnya,” ungkap Alex dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex sebagai bentuk dukungan terhadap aksi ratusan warga Pulau Pari bersama sejumlah aktivis LSM yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (8/10) lalu.
Baca juga:
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Mereka menuntut pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada pihak swasta karena dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan Pulau Pari.
Pulau Pari sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kepulauan Seribu berkat keindahan alam dan keasriannya. Namun, terbitnya izin PKKPRL dinilai dapat mengancam masa depan pulau tersebut akibat potensi kerusakan ekologis dari aktivitas reklamasi dan dampak perubahan iklim global.
Alex meminta Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajarannya untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan pembangunan, serta pelestarian alam dan budaya.
Baca juga:
Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Jakpro Perkuat Peran dalam Pembangunan Ekosistem Kota Global
Ia juga mengingatkan, berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) per Desember 2024, Indonesia memiliki 17.380 pulau yang telah memiliki nama dan koordinat geografis. Oleh karena itu, setiap izin pemanfaatan ruang laut, kata dia, harus benar-benar menjamin keberlanjutan ekosistem pulau-pulau tersebut.
“Jangan sampai, secarik izin PKKPRL ini, Indonesia yang dikenal sebagai zamrudnya khatulistiwa jadi tinggal pemanis kata, karena ekosistem alamnya telah hancur,” tegas Alex. (Pon)