Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Merahputih.com - Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), menyapa wartawan usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait perkara yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,253 triliun.
Ketiganya dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Keputusan tersebut diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan status hukum yang sudah final, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi. Melalui kebijakan ini, ketiga mantan direksi tersebut tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi itu juga memulihkan kembali status mereka sebagai direksi nonaktif ASDP, sehingga secara otomatis kembali aktif sebagaimana sebelum perkara ini diproses. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril