Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026

Merahputih.com - Bayang-bayang gedung Mahkamah Konstitusi menjadi saksi adu argumen tentang nasib keadilan bagi warga sipil. Di balik seragam loreng dan baris-berbaris yang kaku, tersimpan sebuah mekanisme meja hijau khusus bernama Peradilan Militer. Lembaga ini kini tengah digugat, dituding menjadi benteng pelindung bagi para prajurit yang khilaf melanggar hukum pidana umum.

Vonis Mati Sebagai Bukti Ketegasan

DPR RI sendiri membela eksistensi lembaga tersebut. Parlemen menegaskan bahwa mekanisme hukum internal TNI bukan merupakan ruang gelap tanpa hukuman. Tudingan tentang adanya impunitas atau kekebalan hukum dianggap tidak berdasar jika melihat fakta persidangan selama ini.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2).

Abdullah memaparkan data konkret guna mematahkan argumen pemohon. Ia menunjuk satu bukti nyata berupa putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.

Menurutnya, proses hukum ini berfungsi membentuk sosok prajurit disiplin, bertanggung jawab, bermoral, serta profesional.

Debat Panas Yurisdiksi dan Hak Korban

Persoalan ini bermula dari permohonan Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan merasa ada ketimpangan posisi hukum antara warga sipil dengan tentara.

Para pemohon mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan prajurit ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan kemudahan akses informasi putusan.

Namun, DPR bergeming dengan tetap mempertahankan Pasal 9 UU Peradilan Militer. Aturan tersebut mengatur wewenang mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan status pelaku sebagai prajurit," jelas Abdullah.

DPR menilai mekanisme khusus ini sangat dibutuhkan mengingat adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan erat dengan asas keprajuritan tertentu.

Dengan sistem ini, pengadilan militer tetap memegang mandat sebagai sarana pembinaan sekaligus penjaga kehormatan institusi melalui proses hukum mendidik bagi setiap anggota yang terbukti bersalah.

Baca Artikel Asli