DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bayang-bayang gedung Mahkamah Konstitusi menjadi saksi adu argumen tentang nasib keadilan bagi warga sipil. Di balik seragam loreng dan baris-berbaris yang kaku, tersimpan sebuah mekanisme meja hijau khusus bernama Peradilan Militer. Lembaga ini kini tengah digugat, dituding menjadi benteng pelindung bagi para prajurit yang khilaf melanggar hukum pidana umum.

Vonis Mati Sebagai Bukti Ketegasan

DPR RI sendiri membela eksistensi lembaga tersebut. Parlemen menegaskan bahwa mekanisme hukum internal TNI bukan merupakan ruang gelap tanpa hukuman. Tudingan tentang adanya impunitas atau kekebalan hukum dianggap tidak berdasar jika melihat fakta persidangan selama ini.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2).

Abdullah memaparkan data konkret guna mematahkan argumen pemohon. Ia menunjuk satu bukti nyata berupa putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.

Menurutnya, proses hukum ini berfungsi membentuk sosok prajurit disiplin, bertanggung jawab, bermoral, serta profesional.

Debat Panas Yurisdiksi dan Hak Korban

Persoalan ini bermula dari permohonan Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan merasa ada ketimpangan posisi hukum antara warga sipil dengan tentara.

Para pemohon mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan prajurit ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan kemudahan akses informasi putusan.

Namun, DPR bergeming dengan tetap mempertahankan Pasal 9 UU Peradilan Militer. Aturan tersebut mengatur wewenang mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan status pelaku sebagai prajurit," jelas Abdullah.

DPR menilai mekanisme khusus ini sangat dibutuhkan mengingat adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan erat dengan asas keprajuritan tertentu.

Dengan sistem ini, pengadilan militer tetap memegang mandat sebagai sarana pembinaan sekaligus penjaga kehormatan institusi melalui proses hukum mendidik bagi setiap anggota yang terbukti bersalah.

#Sistem Peradilan #Peradilan Militer #DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Bagikan