DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bayang-bayang gedung Mahkamah Konstitusi menjadi saksi adu argumen tentang nasib keadilan bagi warga sipil. Di balik seragam loreng dan baris-berbaris yang kaku, tersimpan sebuah mekanisme meja hijau khusus bernama Peradilan Militer. Lembaga ini kini tengah digugat, dituding menjadi benteng pelindung bagi para prajurit yang khilaf melanggar hukum pidana umum.

Vonis Mati Sebagai Bukti Ketegasan

DPR RI sendiri membela eksistensi lembaga tersebut. Parlemen menegaskan bahwa mekanisme hukum internal TNI bukan merupakan ruang gelap tanpa hukuman. Tudingan tentang adanya impunitas atau kekebalan hukum dianggap tidak berdasar jika melihat fakta persidangan selama ini.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2).

Abdullah memaparkan data konkret guna mematahkan argumen pemohon. Ia menunjuk satu bukti nyata berupa putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.

Menurutnya, proses hukum ini berfungsi membentuk sosok prajurit disiplin, bertanggung jawab, bermoral, serta profesional.

Debat Panas Yurisdiksi dan Hak Korban

Persoalan ini bermula dari permohonan Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan merasa ada ketimpangan posisi hukum antara warga sipil dengan tentara.

Para pemohon mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan prajurit ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan kemudahan akses informasi putusan.

Namun, DPR bergeming dengan tetap mempertahankan Pasal 9 UU Peradilan Militer. Aturan tersebut mengatur wewenang mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan status pelaku sebagai prajurit," jelas Abdullah.

DPR menilai mekanisme khusus ini sangat dibutuhkan mengingat adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan erat dengan asas keprajuritan tertentu.

Dengan sistem ini, pengadilan militer tetap memegang mandat sebagai sarana pembinaan sekaligus penjaga kehormatan institusi melalui proses hukum mendidik bagi setiap anggota yang terbukti bersalah.

#Sistem Peradilan #Peradilan Militer #DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Bagikan