DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bayang-bayang gedung Mahkamah Konstitusi menjadi saksi adu argumen tentang nasib keadilan bagi warga sipil. Di balik seragam loreng dan baris-berbaris yang kaku, tersimpan sebuah mekanisme meja hijau khusus bernama Peradilan Militer. Lembaga ini kini tengah digugat, dituding menjadi benteng pelindung bagi para prajurit yang khilaf melanggar hukum pidana umum.

Vonis Mati Sebagai Bukti Ketegasan

DPR RI sendiri membela eksistensi lembaga tersebut. Parlemen menegaskan bahwa mekanisme hukum internal TNI bukan merupakan ruang gelap tanpa hukuman. Tudingan tentang adanya impunitas atau kekebalan hukum dianggap tidak berdasar jika melihat fakta persidangan selama ini.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2).

Abdullah memaparkan data konkret guna mematahkan argumen pemohon. Ia menunjuk satu bukti nyata berupa putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.

Menurutnya, proses hukum ini berfungsi membentuk sosok prajurit disiplin, bertanggung jawab, bermoral, serta profesional.

Debat Panas Yurisdiksi dan Hak Korban

Persoalan ini bermula dari permohonan Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan merasa ada ketimpangan posisi hukum antara warga sipil dengan tentara.

Para pemohon mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan prajurit ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan kemudahan akses informasi putusan.

Namun, DPR bergeming dengan tetap mempertahankan Pasal 9 UU Peradilan Militer. Aturan tersebut mengatur wewenang mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan status pelaku sebagai prajurit," jelas Abdullah.

DPR menilai mekanisme khusus ini sangat dibutuhkan mengingat adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan erat dengan asas keprajuritan tertentu.

Dengan sistem ini, pengadilan militer tetap memegang mandat sebagai sarana pembinaan sekaligus penjaga kehormatan institusi melalui proses hukum mendidik bagi setiap anggota yang terbukti bersalah.

#Sistem Peradilan #Peradilan Militer #DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - 32 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Bagikan