DPR Sebut Aturan Tes COVID-19 untuk Transportasi Tidak Konsisten
Jumat, 29 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan PPKM di Jawa-Bali.
Salah satu yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.
Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.
Baca Juga:
Masa Berlaku Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Kini Diperpanjang
"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar-wilayah Jawa dan Bali," demikian melansir aturan tersebut, Jumat (29/10).
Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan hasil tes antigen.
"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.
Adapun masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, aturan itu tak konsisten.
"Karena kita lihat ada dua tes yang sama-sama diakui, pertama swab PCR masa berlakunya 3x24 jam, kemudian tes antigen yang masa berlakunya 1x24 jam," kata Saleh kepada wartawan.
Saleh mempertanyakan mengapa tes PCR hanya untuk naik pesawat, sementara tes antigen bisa untuk moda transportasi lain. Saleh bertanya-tanya soal keputusan pemerintah mengaplikasikan aturan tersebut.
"Jangan sampai memberatkan kalau orang bepergian, karena itu tetap saja kita menginginkan agar tes swab seperti itu tidak usah dibebankan kepada masyarakat," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Baca Juga:
Kemenkes Bakal Tindak Tegas RS Tak Sesuai Terapkan Tarif Tes PCR
Saleh juga mengatakan, masa berlaku hasil tes PCR yang diubah menjadi 3x24 jam tak menyelesaikan masalah yang dikeluhkan warga. Dia juga menyebut penurunan harga tes PCR tak membantu warga.
"Meskipun ada penurunan harga segala macam sekarang Rp 275 ribu dan seterusnya, tapi tetap itu tidak menyelesaikan apa yang dituntut oleh masyarakat," ucap Saleh.
Saleh mendesak pemerintah mempelajari kembali aturan tes PCR untuk naik pesawat. Saleh meminta aturan tersebut dicabut atau biaya tes PCR dibiayai oleh pemerintah.
"Lalu diperpanjang masa berlakunya, jangan tiga hari, seminggu, supaya jangan memberatkan," sebut Saleh. (Knu)
Baca Juga:
Wagub DKI Bersyukur Harga Swab Test PCR Turun