DPR Sarankan Tapera Gandeng Bank-Bank BUMN
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya menuai reaksi keras dari publik karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu.
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya," kata Herman dikutip Jumat (31/5).
Oleh karena itu, kata Herman, parlemen akan terus menampung dan mendengar seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik.
Baca juga:
Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS
“Langkah terbaik adalah pemerintah meninjau ulang dan kemudian mereview mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris," ujarnya.
Menurut, sebaik-baiknya program pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, berbasiskan APBN.
"Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum," tegas dia.
Herman mengusulkan agar badan pengelola Tapera berafiliasi dengan Bank Himbara gabungan bank-bank BUMN yang memiliki kantor cabang di berbagai kota. Dia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan yang sudah prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.
Baca juga:
Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan
"Oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” pungkas politikus Demokrat itu. (Pon)