DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 20 September 2022 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (20/9).
Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"RUU PDP terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis.
Baca Juga
Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," kata seluruh peserta rapat paripurna. (Pon)
Baca Juga
RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi