DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 20 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (20/9).

Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga

DPR Sahkan RUU PDP Pekan Depan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU PDP terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis.

Baca Juga

Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE

Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," kata seluruh peserta rapat paripurna. (Pon)

Baca Juga

RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan