Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE
Arsip foto - Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
MerahPutih.com - DPR RI terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU PDP akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
“DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai undang-undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh negara,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Baca Juga:
RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi
Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak.
Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi negara untuk mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.
“Ketika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang, tentu pekerjaan pemerintah belum selesai sampai di situ," imbuhnya.
Payung hukum ini, lanjut Puan, harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.
“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” imbuh Puan.
Baca Juga:
Legislator Golkar Sebut RUU PDP Masih Bahas Mengenai Sanksi
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital.
Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.
“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” ungkapnya.
Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.
“Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutup Puan. (Pon)
Baca Juga:
DPR Segera Sahkan RUU PDP, Pembentukan Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun