DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Selasa, 25 November 2025 -
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, membacakan laporan keputusan tingkat pertama. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah substansi krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
“RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 8 bab dan 63 pasal. RUU ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi UU dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional, yang tercermin dalam rincian daftar inventaris masalah,” ujar Endipat.
Baca juga:
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
Usai mendengarkan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang sidang.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Pansus bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk dibawa ke tahap akhir pembahasan. Keputusan itu diambil dalam rapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, pada Rabu (17/9). (Pon)