DPR Pastikan UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Kurangi Upah Buruh

Kamis, 22 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR memastikan Undang-Undang Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh yang telanjur diberikan lebih tinggi, sebelum nomenklatur upah minimum sektoral dihapus dalam UU Omnibus Law tersebut.

"Saya pastikan nomenklatur (upah minimum sektoral) kami hapus. Tapi kami tambah di aturan peralihan, bagi pekerja yang sudah menerima lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota, perusahaan dilarang membayar kurang dari upah minimum yang telah dia kemukakan," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dikutip Antara, Rabu (21/10).

Baca Juga:

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

Nomenklatur upah minimum sektoral dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dihapuskan dengan UU Cipta Kerja.

Sehingga yang dikenal di Indonesia, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Buruh perempuan menggelar aksi tolak omnibus law cipta lapangan kerja (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)

Namun, UU Cipta Kerja menyebutkan di pasal selanjutnya (pasal 88E) bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Seluruh fraksi di panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DPR RI bersama pemerintah pada rapat Panja pada Minggu 27 September 2020 itu sepakat.

Baca Juga:

Polda Metro Bekuk Penghasut dalam Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Walaupun nomenklatur Upah Minimum Sektoral sudah tidak ada dalam UU Cipta Kerja, pengurangan upah buruh tidak boleh terjadi setelah berlakunya UU Omnibus Law tersebut.

"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan