DPR Pastikan UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Kurangi Upah Buruh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2020
DPR Pastikan UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Kurangi Upah Buruh

Buruh perempuan menggelar aksi tolak omnibus law cipta lapangan kerja (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR memastikan Undang-Undang Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh yang telanjur diberikan lebih tinggi, sebelum nomenklatur upah minimum sektoral dihapus dalam UU Omnibus Law tersebut.

"Saya pastikan nomenklatur (upah minimum sektoral) kami hapus. Tapi kami tambah di aturan peralihan, bagi pekerja yang sudah menerima lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota, perusahaan dilarang membayar kurang dari upah minimum yang telah dia kemukakan," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dikutip Antara, Rabu (21/10).

Baca Juga:

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

Nomenklatur upah minimum sektoral dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dihapuskan dengan UU Cipta Kerja.

Sehingga yang dikenal di Indonesia, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Buruh perempuan menggelar aksi tolak omnibus law cipta lapangan kerja (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)

Namun, UU Cipta Kerja menyebutkan di pasal selanjutnya (pasal 88E) bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Seluruh fraksi di panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DPR RI bersama pemerintah pada rapat Panja pada Minggu 27 September 2020 itu sepakat.

Baca Juga:

Polda Metro Bekuk Penghasut dalam Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Walaupun nomenklatur Upah Minimum Sektoral sudah tidak ada dalam UU Cipta Kerja, pengurangan upah buruh tidak boleh terjadi setelah berlakunya UU Omnibus Law tersebut.

"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. (*)

#Buruh #Hak Buruh #Aksi Buruh #Upah Buruh #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 7 menit lalu
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 37 menit lalu
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Bagikan