DPR Pastikan Ada Ruang Besar Partisipasi dan Aspirasi Bagi Masyarakat dalam Perumusan RUU Perampasan Aset

Rabu, 03 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk menanggapi tuntutan masyarakat. Saat ini, RUU perampasan aset masih dalam tahap penyusunan, dan pembahasannya sudah dimulai sejak Senin (1/9).

"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, Rabu (3/9).

Lebih lanjut, Sturman menjelaskan bahwa Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi publik dalam proses perumusan RUU ini. Tujuannya adalah agar undang-undang yang dihasilkan tidak terlepas dari aspirasi masyarakat.

Baca juga:

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Rasional, Adil, dan Efektif Mengembalikan Harta Negara Hasil Korupsi

"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sturman juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang RUU Perampasan Aset karena isinya berkaitan dengan tindak pidana.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh

Dia mengingatkan agar RUU tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang pidana lainnya.

"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan