DPR Pastikan Ada Ruang Besar Partisipasi dan Aspirasi Bagi Masyarakat dalam Perumusan RUU Perampasan Aset
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk menanggapi tuntutan masyarakat. Saat ini, RUU perampasan aset masih dalam tahap penyusunan, dan pembahasannya sudah dimulai sejak Senin (1/9).
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Sturman menjelaskan bahwa Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi publik dalam proses perumusan RUU ini. Tujuannya adalah agar undang-undang yang dihasilkan tidak terlepas dari aspirasi masyarakat.
Baca juga:
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sturman juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang RUU Perampasan Aset karena isinya berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga:
Dia mengingatkan agar RUU tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang pidana lainnya.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi