Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi

Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah diminta mengkaji wacana larangan rokok elektrik atau vape dengan mempertimbangkan potensi dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan.

Selama beberapa waktu terakhir, isu pelarangan vape mencuat seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan vape illegal sebagai medium peredaran narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, memperingatkan kebijakan pelarangan total rokok elektrik (vape) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Abdullah, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang bisa menghantam masyarakat luas. Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).

Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa pertimbangan matang justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat.

Fokus utama Abdullah adalah memastikan bahwa pemberantasan narkoba melalui media vape tetap berjalan efektif tanpa harus mengabaikan aspek ekonomi, sosial, dan fakta di lapangan jika produk yang beredar di pasaran tidak menyalahi peraturan.

Saat ini, diketahui sampling vape yang disalahgunakan merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai.

Baca juga:

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda.

“Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada," tutup Abdullah. (knu)

Baca Artikel Asli