Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Minta Skema Simulasi dan Penjadwalan Pemilu Serentak 2024 Disosialisasikan Secara Masif

Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 Februari 2021

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta skema simulasi dan penjadwalan pemilu serentak (pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah) yang akan dilaksanakan pada 2024 disosialisasikan secara masif sejak dini agar pelaksanaannya berjalan lancar.

"Itu untuk memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:

DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022

Dia mengapresiasi sikap Komisi Pemiliham Umum (KPU) yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024. Namun, dia meminta KPU dapat melihat kekurangan dan permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan dan sebagainya.

"Langkah itu agar kekurangan di Pemilu 2019 dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali di tahun 2024," tandas dia.

Azis menilai dari sisi waktu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada serentak pada 2024, sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga para penyelenggara. Karena itu dia meminta KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi.\

Simulasi TPS
Simulasi TPS. (Bawaslu)

Menurut dia, KPU dapat membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikkan untuk mencegah terjadinya kelelahan karena jarak pelaksanaan berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.

"Biasanya petugas KPPS di daerah itu saja, saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun," katanya.

Dia mencontohkan di Pilkada Serentak 2020, usia terendah petugas KPPS adalah 20 tahun dan maksimal 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Selain itu Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk menutupi secara keseluruhan.

Politisi Partai Golkar itu menilai langkah tersebut untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Dia menilai jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya. (Pon)

Baca Artikel Asli