Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Februari 2021
Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik lokal di Aceh yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) tetap meminta Pilkada Aceh digelar 2022. Walaupun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pilkada pada 2024 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Kamis (4/2) dikutip Antara.

Baca Juga:

Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah

Dasar yang menjadi pegangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 itu yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dimana disebutkan bahwa masa Pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Miswar menegaskan, dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA, bukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu hanya bersifat teknis.

"Artinya bukan persoalan boleh atau tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2022," katanya.

Simulasi TPS
Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)

Ia menegaskan, PNA sudah menyiapkan sosok calon gubernur Aceh untuk menghadapi Pilkada 2022.

"Sudah ada sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi Panyang mengatakan, permasalahan jadwal Pilkada Aceh tidak bisa ditarik ulur lagi 2022 atau 2024, karena sesuai dengan amanah UUPA digelar lima tahun sekali, atau tetap 2022.

"Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di 2022, tahapan sudah masuk di DPR Aceh sudah kami lakukan pertemuan dengan KIP, Komisi II DPR-RI, untuk Aceh sebenarnya sudah selesai," kata Tarmizi. (*)

Baca Juga:

PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

#PemiluKada #Pilkada Serentak #UU Pemilu #RUU Pemilu #Aceh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Jembatan Enang-enang dapat dipakai masyarakat, dengan kendaraan kecil sembari menunggu proses perbaikan dan pembangunan jembatan permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Bagikan