Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 Februari 2021
Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah

Ilustrasi- Gedung DPR. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu membuat DPR terbelah. Isu utama yang mengemuka terkait aturan pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023.

Draf RUU Pemilu tersebut saat ini masih digodok di DPR. Sikap sembilan fraksi yang ada di DPR pun berbeda-beda. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, ada pula yang berkukuh tidak perlu diubah.

Setidaknya ada empat fraksi yang menolak revisi UU Pemilu. Adapun keempat fraksi itu yakni, Fraksi PAN, PKB, PPP, dan Fraksi PDI Perjuangan. Alasannya, membuat UU memakan waktu lama serta melalui perdebatan yang panjang.

Baca Juga:

NasDem Sebut Pilkada Bisa Berdampak Serius Jika Tetap Digelar pada 2024

Untuk itu, keempat fraksi tersebut menilai pilkada serentak idealnya tetap digelar pada 2024. Hal itu sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah.

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangannya, Kamis (28/1) lalu.

Sementara Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pesta demokrasi lokal digelar pada 2022 dan 2023.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf RUU Pemilu. Menurut Saan, pilihan paling rasional adalah menggelar pilkada pada 2022 dan 2023.

"Kalau alasan pandemi COVID-19 kan kita bisa jawab, tahun 2020 saja ketika puncak pandemi kita bisa lakukan pilkada dengan baik, bahkan protokol kesehatan juga sampai 96 persen," kata Saan dalam diskusi daring, Sabtu (30/1).

Dia menyebut, ada hal-hal teknis kepemiluan yang dapat berdampak serius apabila pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Yakni tahapan pileg dan pilpres yang berimpitan secara tenggat waktu.

"Misalnya pungut hitung pileg dan pilpres di bulan April, tapi itu juga masih ada tahapan berikutnya, ada perselisihan di MK (Mahkamah Konstitusi). Di saat yang sama, tahapan pilkada sudah berlangsung, kira-kira sudah masuk tahapan calon perseorangan bahkan sudah pemutakhiran data," ujarnya.

Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengingatkan, Pilpres 2024 bisa terjadi dua putaran sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak akan maju kembali yang membuat semua partai berangkat dari titik yang sama.

"Karena berangkat sama-sama dari nol. Anggaplah putaran kedua di Juli, Agustus itu sudah masuk tahapan pilkada yang justru juga buat partai cukup melelahkan. Di satu sisi belum selesai pileg dan pilpres, di satu sisi sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon (pilkada)," ungkapnya.

Sisanya, Fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih mengkaji mengenai hal tersebut.

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," kata Dasco di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Lanjutan 22 Sengketa Pilkada

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, Presiden menginginkan pilkada serentak tetap digelar pada 2024.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (Pon)

Baca Juga:

Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024

#Pilkada Serentak #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Bagikan