Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024


Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.
Hal itu dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyikapi adanya usulan revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/01).
Menurut Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga:
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
“UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
“Mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Baca Juga:
Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa
Sehingga, evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 28 Perkara Pilkada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
