DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Februari 2021
DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022

Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat koordinasi Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se-Aceh menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022. DPR Aceh mengirimkan perwakilan untuk bertemu Kemendagri dan KPU RI.

"Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI," kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin Rakor di Banda Aceh, Selasa (9/2).

Baca Juga:

PKS Ngotot UU Pemilu Perlu Revisi UU Pemilu

Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan, Program Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.

Kemudian, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Peta Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)
Peta Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)

Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

Dahlan menegaskan, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945," kata politikus Partai Aceh dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

#UU Pilkada #Pilkada Serentak #UU Pemilu #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Bagikan