DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022


Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).
MerahPutih.com - Rapat koordinasi Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se-Aceh menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022. DPR Aceh mengirimkan perwakilan untuk bertemu Kemendagri dan KPU RI.
"Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI," kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin Rakor di Banda Aceh, Selasa (9/2).
Baca Juga:
PKS Ngotot UU Pemilu Perlu Revisi UU Pemilu
Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan, Program Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.
Kemudian, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.
Dahlan menegaskan, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945," kata politikus Partai Aceh dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
