DPR Minta KPU Tak Ikut Terpuruk Setelah Pemecatan Ketuanya

Kamis, 04 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat skandal asusila.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap insiden ini tak memengaruhi mental penyelenggara Pemilu. Dia pun meminta Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar tidak terpuruk insiden itu.

”Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (4/7).

Guspardi yakin pemberhentian ini tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak yang sudah di depan mata.

Baca juga:

Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana

“Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kami sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata politikus PAN ini.

Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, sehingga kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak diperlihatkan pada satu orang atau kepada Ketua. Terlebih, tanggung jawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.

“Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat,” jelas Guspardi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua usai Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.

Baca juga:

Wapres Tegaskan Kasus Hasyim Mencoreng Nama KPU

Rapat pleno tersebut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7) yang dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan