DPR Ingatkan Jadwal Pemilu Versi Pemerintah Lebih Banyak Mudharatnya

Senin, 11 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Usulan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 versi pemerintah pada 15 Mei 2024 rawan menyulut berbagai konflik serta pelanggaran kampanye.

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan potensi konflik dalam Pemilu 2024 khususnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) amat riskan digunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:

Dukung KPU, Demokrat Sepakat Pemilu Digelar Februari 2024

"Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (11/10).

Apalagi, jika dikorelasikan dengan mepetnya pemungutan suara Pemilu 2014 dengan jadwal pencoblosan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

"Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga peradilan seperti MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.

TPS. (Foto: MP/Rizky)
TPS. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)



Menurut Rifqi, banyak fraksi di DPR yang cenderung mengikuti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada tanggal 21 Februari 2024.

Kendati demikian, lanjut dia, Komisi II DPR tetap berupaya agar dicapai kesepahaman bersama antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu terkait hadwal Pemilu 2024.

"InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya,” kata Rifqi.

Baca Juga:

Menakar Peluang Partai Buruh di Pemilu 2024

Berdasarkan pertimbangan itu, Rifqi meminta usulan pemerintah yang menghendaki hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 untuk ditinjau kembali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan