DPR Ingatkan Jadwal Pemilu Versi Pemerintah Lebih Banyak Mudharatnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Oktober 2021
DPR Ingatkan Jadwal Pemilu Versi Pemerintah Lebih Banyak Mudharatnya

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 versi pemerintah pada 15 Mei 2024 rawan menyulut berbagai konflik serta pelanggaran kampanye.

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan potensi konflik dalam Pemilu 2024 khususnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) amat riskan digunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:

Dukung KPU, Demokrat Sepakat Pemilu Digelar Februari 2024

"Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (11/10).

Apalagi, jika dikorelasikan dengan mepetnya pemungutan suara Pemilu 2014 dengan jadwal pencoblosan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

"Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga peradilan seperti MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.

TPS. (Foto: MP/Rizky)
TPS. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)



Menurut Rifqi, banyak fraksi di DPR yang cenderung mengikuti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada tanggal 21 Februari 2024.

Kendati demikian, lanjut dia, Komisi II DPR tetap berupaya agar dicapai kesepahaman bersama antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu terkait hadwal Pemilu 2024.

"InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya,” kata Rifqi.

Baca Juga:

Menakar Peluang Partai Buruh di Pemilu 2024

Berdasarkan pertimbangan itu, Rifqi meminta usulan pemerintah yang menghendaki hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 untuk ditinjau kembali. (Pon)

#Pemilu #PemiluKada
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan