DPR Dorong Negara Global Dukung Penangkapan Netanyahu
Senin, 25 November 2024 -
Merahputih.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan, satu di antaranya, bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina yang senada dengan aturan PBB.
Keputusan ICC tersebut diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.
“Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya,” ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (25/11).
Mardani mengingatkan komunitas internasional bahwa Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Baca juga:
Palestina Kecam AS Kembali Veto Resolusi Penghentian Agresi Israel di Gaza
Israel juga terlibat dalam perang lintas batas dengan Lebanon dengan meluncurkan kampanye udara pada akhir September terhadap apa yang mereka klaim sebagai target Hizbullah.
“Melalui BKSAP, DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung keadilan dan kemanusiaan untuk Palestina. BKSAP berfungsi sebagai jembatan untuk mendorong tindakan konkret di tingkat internasional,” papar Mardani.
Baca juga:
Arab Saudi Ingin Israel Segera Hentikan Serangan di Lebanon dan Palestina
Menurut Mardani, keputusan ICC harus menjadi titik awal untuk bersama-sama berjuang demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua, terutama untuk rakyat Palestina yang berhak atas kebebasan dan martabat.
"Maka sekali lagi saya sampaikan, tendang keluar Israel dari PBB karena genosida yang dilakukan militer Israel terus berlangsung dan sebelum korban semakin banyak berjatuhan,” tuturnya.
“Semua negara anggota PBB harus menghormati kedaulatan, larangan penggunaan kekerasan, dan penyelesaian sengketa secara damai sesuai resolusi PBB,” sambung Mardani.