DPR Dorong Aturan Pendanaan Swasta untuk Parpol: Solusi Atasi Defisit dan Tingkatkan Kualitas Kaderisasi
Jumat, 23 Mei 2025 -
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti urgensi regulasi pendanaan partai politik (parpol) dari pihak swasta. Menurut Bahtra, sistem pendanaan parpol saat ini, yang mengandalkan bantuan negara sebesar Rp1.000 per suara dan iuran anggota, masih belum mencukupi.
Kondisi ini mendorong parpol untuk mencari sumber pendanaan tambahan secara tidak transparan.
"Sehingga sumber-sumber pendanaan yang selama ini, yang kita anggap yang tidak resmi itu kan menjadi resmi akhirnya kan, dan bisa diaudit oleh banyak pihak," kata Bahtra dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Baca juga:
PDIP Siap Diskusi Soal Wacana Peningkatan Dana Parpol, Ikut Undangan KPK
Bahtra menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi, sumber pendanaan yang selama ini "tidak resmi" dapat menjadi resmi dan diaudit, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Ia mencontohkan Jerman, di mana parpol diizinkan menerima sumbangan swasta dan bantuan negara untuk biaya kampanye yang lebih efisien. Penting dicatat bahwa pendanaan tersebut harus digunakan hanya untuk kepentingan partai, bukan individu atau pengurusnya.
Lebih lanjut, Bahtra berpendapat bahwa pemilu di Indonesia cenderung mahal karena kader parpol menggunakan segala cara untuk terpilih, salah satunya akibat kurangnya kaderisasi yang baik di internal partai. Dengan pendanaan negara yang memadai, diharapkan parpol dapat merekrut dan membina kader berkualitas.
Baca juga:
PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan
Selain itu, Bahtra juga mendukung ide agar parpol diperbolehkan memiliki badan usaha, dengan keuntungan yang digunakan untuk operasional partai. Ia menegaskan bahwa parpol adalah pilar demokrasi dan pintu masuk bagi calon pemimpin nasional.
Jika masalah pendanaan parpol tidak dibenahi, permasalahan hilir dalam sistem demokrasi juga tidak akan terselesaikan, dan parpol tidak perlu lagi mencari bantuan secara "kucing-kucingan".