DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Rabu, 15 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman). Rapat tersebut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10), itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
?
Dalam kesempatan itu, perwakilan Aman, Muhammad Fadli, menyoroti pentingnya pengaturan mengenai kekhususan hukum di Aceh agar diakomodasi dalam pembahasan RKUHAP. "Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang jika sudah diselesaikan di tingkat peradilan adat tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian," kata Fadli.
?
Ia juga menyinggung pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat, termasuk hukuman cambuk, yang tidak berlaku di wilayah lain di Indonesia. “Selama ini aparat penegak hukum di Aceh, baik kepolisian maupun kejaksaan, memakai dua mata hukum: KUHP dan Qanun Jinayah. Ini menimbulkan pertanyaan dari sisi kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga:
?
Fadli berharap Komisi III dapat mengakomodasi kekhususan Aceh dalam RKUHAP. Menurutnya, perlu ada kejelasan mekanisme hukum bagi aparat ketika menghadapi kasus yang diatur dalam dua sistem hukum tersebut.
?
“Jangan sampai terjadi perbedaan penerapan hukum untuk kasus yang sama. Di satu sisi menggunakan Qanun Jinayah, di sisi lain memakai KUHP. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
?
?