DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Komisi III DPR RI.
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman). Rapat tersebut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10), itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
?
Dalam kesempatan itu, perwakilan Aman, Muhammad Fadli, menyoroti pentingnya pengaturan mengenai kekhususan hukum di Aceh agar diakomodasi dalam pembahasan RKUHAP. "Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang jika sudah diselesaikan di tingkat peradilan adat tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian," kata Fadli.
?
Ia juga menyinggung pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat, termasuk hukuman cambuk, yang tidak berlaku di wilayah lain di Indonesia. “Selama ini aparat penegak hukum di Aceh, baik kepolisian maupun kejaksaan, memakai dua mata hukum: KUHP dan Qanun Jinayah. Ini menimbulkan pertanyaan dari sisi kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga:
?
Fadli berharap Komisi III dapat mengakomodasi kekhususan Aceh dalam RKUHAP. Menurutnya, perlu ada kejelasan mekanisme hukum bagi aparat ketika menghadapi kasus yang diatur dalam dua sistem hukum tersebut.
?
“Jangan sampai terjadi perbedaan penerapan hukum untuk kasus yang sama. Di satu sisi menggunakan Qanun Jinayah, di sisi lain memakai KUHP. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola