DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Komisi III DPR RI.
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman). Rapat tersebut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10), itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
?
Dalam kesempatan itu, perwakilan Aman, Muhammad Fadli, menyoroti pentingnya pengaturan mengenai kekhususan hukum di Aceh agar diakomodasi dalam pembahasan RKUHAP. "Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang jika sudah diselesaikan di tingkat peradilan adat tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian," kata Fadli.
?
Ia juga menyinggung pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat, termasuk hukuman cambuk, yang tidak berlaku di wilayah lain di Indonesia. “Selama ini aparat penegak hukum di Aceh, baik kepolisian maupun kejaksaan, memakai dua mata hukum: KUHP dan Qanun Jinayah. Ini menimbulkan pertanyaan dari sisi kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga:
?
Fadli berharap Komisi III dapat mengakomodasi kekhususan Aceh dalam RKUHAP. Menurutnya, perlu ada kejelasan mekanisme hukum bagi aparat ketika menghadapi kasus yang diatur dalam dua sistem hukum tersebut.
?
“Jangan sampai terjadi perbedaan penerapan hukum untuk kasus yang sama. Di satu sisi menggunakan Qanun Jinayah, di sisi lain memakai KUHP. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Persilahkan Aceh Melepaskan Diri dari NKRI
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Jumlah Korban Bencana Longsor di Cilacap Bertambah, DPR Desak Pemerintah Intensifkan Modifikasi Cuaca di Wilayah Rawan
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan