MerahPutih.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada pelaku, termasuk usulan hukuman kebiri.
Abdullah menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR tidak dapat dipandang sebagai tindak penganiayaan biasa.
Menurutnya, dugaan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama telah merampas kebebasan serta menghancurkan martabat korban secara berulang.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6).
Baca juga:
Soroti Dugaan Pola Kekerasan Berulang
Abdullah menilai usulan hukuman kebiri layak dipertimbangkan dengan melihat dugaan pola kekerasan yang dilakukan pelaku.
Ia menyoroti pengakuan mantan istri pelaku yang menyebut pernah mengalami kekerasan serupa.
Sebelumnya, pelaku telah diamankan polisi dan disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman," Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Ia menambahkan sanksi tersebut juga menjadi upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang.
Baca juga:
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Dorong Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah meminta kepolisian membuka posko pengaduan khusus.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum berani melapor karena trauma atau ketakutan.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkasnya. (Pon)