MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera mengevaluasi ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun. Menurutnya, perbedaan perlakuan pajak dalam kondisi tersebut perlu ditinjau agar tidak semakin membebani pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Netty menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan agar regulasi yang berlaku lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.
“Sehingga pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif,” ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (3/7).
Ia mengungkapkan aspirasi mengenai perbedaan pengenaan pajak atas pencairan JHT sebelum masa pensiun telah disampaikan masyarakat kepada Komisi IX DPR RI.
Baca juga:
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Netty menyebut setidaknya terdapat beberapa regulasi yang perlu dievaluasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang manfaat uang pesangon, uang pensiun, JHT, dan berbagai manfaat lainnya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan terkait dengan manfaat tersebut.
“Saya berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak memberatkan dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang hari ini masih harus berjuang bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman,” katanya.
Selain itu, Netty juga berharap Komisi XI DPR RI turut mendorong pembahasan bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.
Menurutnya, selain memperoleh manfaat jaminan sosial, para pekerja juga harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi agar lebih mudah kembali memasuki dunia kerja.
“Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif,” pungkasnya.(knu)
Baca juga: