DPR dan Penegak Hukum Diminta Mendalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Jumat, 26 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti memicu kontroversi.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong Pimpinan Komisi III DPR RI dari PAN untuk mendalami putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Dia menilai mesti ada pendalaman terhadap hakim yang terlibat dalam kasus ini.
"Di internal saya mendorong pimpinan komisi hukum dari PAN untuk melakukan pendalaman terhadap majelis hakim yang memberikan putusan janggal, yaitu bebas," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyampaikan, agar Komisi Yudisial bergerak cepat merespons putusan tersebut. Aparat penegak hukum harus dilibatkan untuk melakukan investigasi mengenai latar belakang keputusan majelis hakim membebaskan Ronald Tannur.
Jika diperlukan, peran penegak hukum juga bisa dilibatkan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran yang menjadi latar belakang putusan bebas ini.
Baca juga:
“Jangan sampai institusi kehakiman tercederai reputasinya karena putusan hakim yang agak di luar nalar ini," jelas Eddy.
Eddy menyebut putusan bebas itu mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Apa penjelasannya vonisnya justru bebas? Ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat," kata Eddy.
Dia menyebut penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini memiliki sejumlah bukti. Fakta yang dikumpulkan pihak kejaksaan mestinya tak diabaikan oleh majelis hakim.
"Kali ini secara jelas fakta dan bukti yang dikumpulkan kejaksaan jelas menunjukkan penganiayaan hingga korban meninggal. Inilah yang membuat publik bereaksi dan memprotes putusan ini," tutup Eddy.
Baca juga:
Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Selain itu, terdakwa juga masih melakukan upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan Ronald dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. (Knu)